Kamis, 13 Januari 2022

 Chapter 11 - CYBERCRIME


Tugas yang di berikan :


KELOMPOK  5 

FIQI FAHRUR RIZAL MULANA.A (2010651094) 
MUHAMMAD YUWAN SAFRI (2010651102) 
MIKE YURIKE DITA DEVIYATI (2010651103) 
RIO ISKANDAR SYAH (2010651118) 
ROFIUL SURYA WIJAYA (2010651120) 


CYBER-THEFT 

Pengertian Cyber-Theft 
    Pencurian data atau data theft merupakan tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Contoh kasus data theft adalah pembobolan jutaan data akun tokopedia beberapa waktu lalu. 

CYBER-BREACH 

Pengertian Cyber-Breach 
    Pengertian dari data breach itu sendiri. Jadi data breach itu merupakan sebuah insiden dimana keamanan data dan informasi seseorang pengguna device telah diakses tanpa adanya otorisasi alias terjadi pembobolan ke dalam device untuk mencuri data dan informasimu.  
    Jika hal ini terjadi, maka akan banyak kemungkinan kerugian yang terjadi. Karena itulah data breach merupakan sebuah cyber crime yang dapat merusak kehidupan, bisnis sampai reputasi seseorang. File yang tercuri akibat data breach bisa disebarluaskan tanpa izin pemiliknya sehingga bisa merugikan banyak pihak. 

CYBER-OBSCENITY 

Pengertian Cyber-Obscenity 
    Adalah kejahatan Kecabulan dunia maya adalah salah satunya. Pada dasarnya 'cabul' berarti tindakan atau bahasa seksual yang mengejutkan atau menyinggung perasaan orang. Ketika kecabulan dilakukan melalui internet itu disebut sebagai "cabul cyber". Kecabulan dunia maya adalah perdagangan materi ekspresif seksual di dalam ruang maya. Secara hukum, kecabulan dunia maya juga disebut sebagai 'pornografi'. Menurut Mahkamah Agung India yang terhormat-" Kecabulan memiliki kecenderungan untuk merusak dan merusak orang-orang, yang pikirannya terbuka untuk pengaruh tidak bermoral seperti itu". Kecabulan dunia maya dapat dilakukan melalui sastra, seni, musik, dll. 

Contoh Khasus Kejahatan (Pembobolan Data Tokopedia) 

    Tokopedia adalah perusahaan internet yang memungkinkan setiap individu dan pemilik bisnis di Indonesia untuk mengembangkan dan mengelola bisnis online mereka secara mudah dan gratis, sekaligus memungkinkan pengalaman berbelanja online yang lebih aman dan nyaman. Tokopedia bergerak dalam bidang e commerce yang menyediakan sarana jual beli untuk pengguna. Tujuan didirikannya Tokopedia.com adalah sebagai sarana pemasar untuk memasarkan atau mempromosikan produk mereka di media online. ... Oleh karena itu pihak Tokopedia perlu memperhatikan faktor-faktor yang dapat menjadi daya tarik para pengguna internet agar tertarik mengunjungi situs Tokopedia.com. 

Ruang lingkup kejahatan  
    Platform belanja online memang sangat digemari saat ini. Kemajuan teknologi menjadi salah satu ookan mengapa aplikasi belanja online semakin sering digunakan masyarakat. Banyak kemudahan yang diberikan oleh aplikasi belanja online yang membuat orang lebih nyaman dan lebih memilih aplikasi belanja tersebut dibandingkan berbelanja secara langsung di ook atau pasar. Kita tidak perlu lagi pergi keluar rumah untuk membeli baju. Kita cukup memesan barang yang ingin kita beli lewat aplikasi belanja online dan tinggal menunggu barang tersebut diantar ke rumah kita apalagi jika kita menggunakan opsi pembayaran menggunakan m banking atau pembayaran online lainnya. Tokopedia menjadi platform belanja online yang memiliki pengguna aktif bulanan terbanyak kedua di Indonesia dan terbanyak ketiga di Asia Tenggara. Beberapa bulan yang lalu, terjadi kasus kebocoran data konsumen aplikasi belanja online Tokopedia. 
    Hal ini merupakan peristiwa yang mengejutkan karena mengetahui Tokopedia sudah termasuk sebagai perusahaan startup unicorn meskipun kasus kebocoran data konsumen ini bukanlah yang pertama kali terjadi pada aplikasi belanja online. Dalam kasus ini, ada 91 juta data pengguna aplikasi Tokopedia serta 7 juta data penjual per bulan maret 2020 yang datanya yang bocor dan dijual di situs dark web dengan harga jual sebesar 5000 dollar Amerika Serikat. Meskipun diperjualbelikan secara bebas, namun orang yang ingin mengunduh data tersebut harus menggunakan VPN karena data tersebut ada di server Amerika. Terhitung sudah ada lebih dari 50 pengguna sudah mengunduh data tersebut. 

Sifat Kejahatan  
    contoh kasus yang telah kami paparkan diatas termasuk kejahatan Cyber – Theft. Yaitu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. 

Pelaku 
    Pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan. 

Modus Kejahatan 
    Salah satu modus umum yang kemungkinan terjadi adalah, si peretas bisa berpura-pura menjadi pihak Tokopedia yang menawarkan promo lewat SMS ataupun email. Dalam pesan itu pengguna diminta masuk ke dalam sebuah situs, dan dimintakan password. 

Jenis Kerugian 
    kerugian nyata yang diderita oleh para pemilik akun Tokopedia adalah berupa kerugian immaterial. Dimana akibat terjadinya penguasaan data pribadi di pihak ketiga secara melawan hukum, para pemilik data pribadi menderita secara batin karena dipenuhi rasa khawatir dan was-was data pribadi miliknya disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian dalam jumlah besar. Sikap batin para pemilik akun Tokopedia terganggu ketenangannya, 

 


    Materi diminggu ini adalah mengenai cybercrime. Sebuah kata yang pastinya sangat familiar dengan masyarakat yang seringkali berinteraksi dengan komputer. Pembahasan didalam materi ini adalah mengenai definisi Cybercrime, pergerakan munculnya dan kegiatannya, jenis dan karakternya, perkembangan cybercrime terbaru yang muncul dan bagaimana kiat dalam mengatasi beberapa kejahatan yang muncul.

A. Definisi Cybercrime



    Cyberculture adalah penyatuan kultur dimana Personal Computer, telepon, internet, dan multimedia menyediakan integrasi komunikasi. Penyatuan tidak sebatas penyatuan platform (desain dasar) perangkat teknologi, namun juga variasi fungsi dimana hiburan dan informasi menyatu menjadi “infotainment” dan hiburan serta pendidikan menyatu menjadi “edutainment”.
    Ruang lingkup cyber adalah lingkungan elektronik dimana variasi teknologi dan media menyatu dan terjadi saling mempengaruhi (cross over) satu sama lain. Video game berkembang cepat setelah bisa dijalankan melalui internet, begitu pula electronic mail (email).Selain infrastruktur yang menjadi bagian dari cyberculture adalah unsure konten yang berasal dari pemikiran manusia itu sendiri. Semua isi konten adalah hasil karya manusia. Kehadiran internet mampu membentuk sebuah dunia; dunia siber. Dunia siber bukan hanya komputer, jaringan dan pemograman. Tetapi, dunia siber merupakan ruang imajinasi antara komputer dan manusia membangun imaji dirinya yang baru dan dunianya yang baru.


B. Sejarah Munculnya Cybercrime
      Pada tahun 1970 an sudah mulai terjadi kejahatan-kejahatan yang melibatkan komputer didalam kegiatannya. Diawali dengan adanya manipulasi data nilai akademik mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di New York, kasus penyalahgunaan komputer untuk kepentingan karyawan dan juga kasus pengkopian data untuk kasus penipuan.
    Tahun 1988 terjadi kejahatan didunia maya yang dikenal dengan sebutan cyber attack. Pelaku kejahatan menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer mengakibatkan komputer yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.


C. Cybercrime berdasarkan Motif dan Sasaran Kegiatannya
    Ada berbagai macam kejahatan siber dengan motif kegiatan yang berbeda-beda. Kita akan membahas macam – macamnya sebagai berikut :

  • Tindak Kejahatan Murni
    • Kegiatan dilakukan murni sebagai kejahatan dengan menggunakan internet sebagai sarana kejahatannya. Contoh kejahatan adalah carding yaitu pencurian nomor kartu kredit orang lain dan digunakan untuk transaksi di internet.
  • Tindak Kejahatan Abu-abu:
    • Kegiatan yang termasuk kategori kejahatan abu-abu disebabkan motif pelaku kejahatan seringkali bukan bermotif untuk merugikan oranglain. Contoh kegiatannya adalah probing atau postcanning dengan melakukan pengintaian terhadap sistem orang lain untuk menemukan kelemahan-kelemahan dari sistem tersebut.
  • Menyerang Individu (Against Person)
    • Sasaran kejahatan syber ditujukan untuk perorangan atau individu dengan tujuan tertentu. Contoh kejahatannya adalah cyberstalking dan pornografi.
  • Menyerang Hak Cipta
  • Menyerang Pemerintah

D. Jenis - jenis CybercrimePage


Berikut adalah jenis – jenis kejahatan siber berdasarkan jenis aktivitasnya :
        3. Unauthorized Acces
    Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari  pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh kegiatan port scanning dan cyber transpass dengan mengirinkan email – email sampah kepada seseorang.

        2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Contoh dari kejahatan ini adalah isu – isu  atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.
Penyebaran virus secara sengaja
Seringkali dilakukan dengan menggunakan email. Contoh virus melisa dan I love you

        3. Data Forgery
    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database

        4. Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion
        5. Cyberstalking
        6. Carding
        7. Hacking dan Cracking
        8. Cybersquatting dan Typosquatting
        9. Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
        10.Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com
        11.Cyber Terorism







Terimakasih telah mengunjungi blog saya jika ada kritik dan saran silahkan komen di kolom komentar.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Phone :

081991397821

Address :

Jl Mayangan Kec.Gumukmas
Kabupaten Jember

Email :

srioiskandar@gmail.com